Sabtu, 05 Agustus 2017

DANA ALOKASI KHUSUS

DAK adalah adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK yang ada di Bojonegoro ini digunakan untuk membantu di bidang pendidikan. DAK diberikan kepada semua pelajar SMA sederajat di Bojonegoro tanpa terkecuali. Jumlah yang diberikan di tahun 2016 dan tahun 2017 jelas berbeda. Tahun 2016 uang yang diberikan adalah Rp2.000.000,00 semuanya tanpa terkecuali. Tapi di tahun ini uang yang diberikan tergantung pada keadaan keluarga siswa/siswi tersebut. Yang menyamakan adalah pengarahan di awal-awal yang diberikan dari desa di semua desa di semua kecamatan di Kab. Bojonegoro. Semua siswa SMA sederajat dikumpulkan di balai desa dan dimintai beberapa persyaratan seperti kartu pelajar dan sebagainya. Bantuan DAK ini diatur dalam PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 tahun 2014 tentang APBD tahun 2015, pada rekening Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Desa tertera dana Rp20.105.000,00 Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan bagi siswa/siswi SMA/SMK/MA Negeri/Swasta se-Kabupaten Bojonegoro. selain  itu juga diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Tujuannya adalah agar memnunjang biaya pendidikan pelajar Bojonegoro minial 12 tahun dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Bojonegoro.

Besaran uang yang diberikan pada siswa/siswi di Bojonegoro antara lain :
  1. Rp2.100.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan.
  2. Rp1.050.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).
  3.  Rp 2.000.000 untuk setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.
  4. Rp1.000.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.
  5. Rp1.000.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II . 
  6. Rp500.000 untuk setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
  7.  Rp500.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.
  8. Rp. 250.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV


Data diatas adalah data yang sebenar-benarnya diberikan kepada siswa/siswi SMA sederajat di Bojonegoro. Tahun lalu, proses pencairan uangnya diberikan langsung di desa dengan nominal Rp1.000.000,00 dan Rp800.000,00 diberikan di sekolah dengan separuh dari uangnya digunakan untuk menunjang pembiayaan SPP selama 2 bulan tergantung pada maisng-masing sekolah dan sisanya ada di rekening siswa/siswi. Namun, berbeda di tahun ini. Proses pengambilannya langsung ke BPR dengan membawa buku tabungan, surat rekomendasi dari sekolah, KTP orang tua asli dan fotocopy, KK asli dan fotocopy, dan membawa tanda bukti jika uang sudah masuk ke rekening dari desa berupa slip. 

Pemerintah pada dasarnya memberikan bantuan pendidikan berupa uang tujuannya adalah digunakan untuk membantu keperluan sekolah seperti membayar SPP, uang gedung, membeli buku sekolah dan lain-lain. Tetapi banyak kita jumpai di masyarakat kita yang menyalahgunakan uang DAK. Bahkan ada yang digunakan untuk membeli handphone, baju, dan hal-hal yang menurut saya melenceng dari tujuan diberikannya DAK di bidang pendidikan ini. 

Bagi saya sendiri, DAK saya gunakan untuk melunasi SPP karena uang gedung telah saya lunasi sebelum mendapatkan DAK. Selain itu, DAK saya gunakan untuk membeli LKS dan buku paket. Meskipun telah saya gunakan untuk membayar dan membeli keperluan sekolah saya, saya juga menggunakan DAK untuk uang saku saya. 
Oke, sekian dari Blog saya. See ya in the next post!